Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Samsat dan     pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Jabar yang dihadiri oleh Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Kabupaten Bandung II Soreang, Mirna Rosa Indah bersama Tim Pembina Samsat Soreang mengadakan kegiatan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Dayeuhkoot, Kabupaten Bandung, Kamis (30/10).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Kecamatan yakni Camat Dayeuhkolot, Kepala Kelurahan, RT/RW setempat sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung program edukasi publik. Materi yang disampaikan meliputi informasi terkait kebijakan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjelaskan manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya sebagai bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Kecamatan Dayeuhkolot dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib berlalu lintas dapat terus meningkat demi mendukung pelayanan publik yang optimal dan keselamatan bersama.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sinergitas Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) Evaluasi Kegiatan Arus Mudik di Wilayah Kabupaten Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

8 Juni 2026 - 07:49 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi dengan OJK dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

8 Juni 2026 - 07:45 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

8 Juni 2026 - 07:39 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Koordinasi dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan

8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Petugas Oprasional Samsat Babelan Berikan Voucher Planet Ban kepada Wajib Pajak sebagai Bentuk Apresiasi Kepatuhan Masyarakat

8 Juni 2026 - 07:34 WIB

Trending di Headline