BANJAR – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama pihak RS Banjar Patroman dan Polresta Banjar melaksanakan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus melakukan evaluasi berkas tagihan melalui aplikasi JR Care pada Rabu, 3 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas serta memastikan proses penjaminan biaya perawatan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Amnan Ghozali, Direktur RS Banjar Patroman dr. Fa’idh Husnan, serta perwakilan dari Polresta Banjar Iptu Agus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antar-instansi dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui Jasa Raharja,” ujar Amnan Ghozali dalam sambutannya.
Selain penandatanganan perjanjian, Jasa Raharja juga melakukan evaluasi teknis bersama pihak rumah sakit terkait penggunaan aplikasi JR Care. Aplikasi ini menjadi salah satu inovasi digital Jasa Raharja yang memudahkan monitoring serta mempercepat proses verifikasi berkas tagihan rumah sakit.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





