INDRAMAYU – Pada 4 September 2025, PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama dengan Tim Samsat Induk Indramayu I mengadakan pertemuan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu. Pertemuan ini bertujuan untuk mengimplementasikan UU HKPD (hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) dengan mengoptimalkan pengutipan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di wilayah Indramayu.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu ini dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu, Amrullah, Katimker Dapen P3DW Indramayu I, Reno Taufik dan Katimker Pentag P3DW Indramayu I, Fredy Hermanto.
Afriyanti menekankan pentingnya sinergi antara Jasa Raharja dan Bapenda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Sinergi ini sangat krusial, karena setiap rupiah yang disumbangkan masyarakat melalui PKB dan SWDKLLJ akan kembali kepada mereka dalam bentuk pelayanan publik dan santunan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Afriyanti.
Senada dengan Afriyanti, Amrullah juga menyambut baik koordinasi ini. “Kami berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Tim Samsat agar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih maksimal. Kami yakin, dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa mencapai target yang telah ditetapkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu,” tutur Amrullah.
Diskusi dalam pertemuan ini berfokus pada berbagai strategi, termasuk perbaikan sistem pendataan, sosialisasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum bagi para penunggak pajak. Kedua belah pihak sepakat untuk terus mengadakan pertemuan rutin guna memantau perkembangan dan mencari solusi atas kendala yang mungkin dihadapi di lapangan.





