Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Upaya Keselamatan Berlalulintas, Jasa Raharja Karawang Sebar Spanduk Himbauan Di Titik Rawan Kecelakaaan


					Upaya Keselamatan Berlalulintas, Jasa Raharja Karawang Sebar Spanduk Himbauan Di Titik Rawan Kecelakaaan Perbesar

KARAWANG – Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di jalan, Jasa Raharja Karawang melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan lalu lintas di beberapa titik rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Karawang pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, terutama di lokasi yang sering terjadi kecelakaan.

Spanduk yang dipasang berisi pesan singkat dan mudah dipahami, agar masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, seperti anjuran menggunakan helm, mematuhi rambu, serta tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Ilma Megantara, Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cabang Karawang, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk menekan angka kecelakaan. “Melalui spanduk himbauan ini kami ingin mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan saat berkendara. Harapan kami, kesadaran bersama ini bisa membantu menurunkan angka kecelakaan di Karawang,” ungkapnya.

Jasa Raharja Karawang berkomitmen untuk terus mendukung program keselamatan lalu lintas melalui berbagai kegiatan, baik sosialisasi, edukasi, maupun pemasangan himbauan di lapangan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat prioritaskan Keselamatan Pada Arus Balik
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

17 April 2026 - 07:34 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di Headline