INDRAMAYU — PT Jasa Raharja Cabang Indramayu bersama Tim Pembina Samsat Indramayu dan Polres Indramayu menyelenggarakan kegiatan Safety Campaign di SMK Negeri 1 Arahan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda, khususnya pelajar, mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Arahan, Bapak Dedi Supriatna, S.Pd., M.A., yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Menurutnya, edukasi semacam ini sangat penting diberikan sejak dini agar para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.
Dalam kegiatan ini, para pelajar mendapatkan edukasi mengenai tertib lalu lintas, bahaya kecelakaan, serta peran generasi muda dalam menciptakan budaya aman dan patuh aturan di jalan. Selain itu, turut disosialisasikan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat.
Acara ditutup dengan penandatanganan MoU Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu Lintas antara pihak sekolah, Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan Polres Indramayu.
Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan kepolisian dalam mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya keselamatan serta kepatuhan administrasi kendaraan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa-siswi SMK Negeri 1 Arahan dapat menjadi agen perubahan dan pelopor keselamatan lalu lintas di lingkungannya masing-masing,” ujar Afriyanti.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





