Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bogor dan P3DW Depok Lakukan Konsolidasi Data Kendaraan Plat Merah ke BKD Kota Depok


					Jasa Raharja Bogor dan P3DW Depok Lakukan Konsolidasi Data Kendaraan Plat Merah ke BKD Kota Depok Perbesar

BOGOR – Jasa Raharja Bogor, Alivia Maulita bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok melaksanakan kunjungan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dalam rangka konsolidasi data kendaraan dinas (plat merah) pada 21 Agustus 2025.

Dalam kunjungan ini, tim Jasa Raharja dan P3DW Depok diterima langsung oleh Bapak Emir, Kasubid Pendapatan BKD Kota Depok. Pertemuan ini membahas langkah-langkah sinergi antara instansi terkait untuk memastikan validitas dan optimalisasi data kendaraan dinas, yang menjadi salah satu basis penting dalam pengelolaan pajak daerah serta kepatuhan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan pentingnya kepatuhan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia maupun luka-luka. Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan santunan kepada korban maupun ahli waris, sekaligus mendukung berbagai program pencegahan kecelakaan.

Melalui konsolidasi ini, diharapkan tercipta koordinasi yang lebih baik antara Jasa Raharja, P3DW Depok, dan BKD Kota Depok, sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat tertib administrasi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jabar Gelar Pengobatan Gratis MUKL di Sejumlah Titik Strategis Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:06 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

27 April 2026 - 08:17 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Trending di Headline