BANDUNG – Jasa Raharja Jawa Barat melalui Penanggung Jawab Samsat Rancaekek melakukan survey ahli waris terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang domisilinya di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan santunan guna memastikan kebenaran data dan keabsahan pihak ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menjelaskan bahwa survey ahli waris dilakukan secara langsung ke rumah korban untuk memastikan proses penyaluran santunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Survey ini penting dilakukan agar penyaluran santunan kepada ahli waris benar-benar tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ungkap Weny.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi mandat oleh pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kegiatan survey ahli waris, diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





