Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Jawa Barat melalui Penanggung Jawab Samsat Rancaekek melakukan survey ahli waris terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang domisilinya di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan santunan guna memastikan kebenaran data dan keabsahan pihak ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menjelaskan bahwa survey ahli waris dilakukan secara langsung ke rumah korban untuk memastikan proses penyaluran santunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Survey ini penting dilakukan agar penyaluran santunan kepada ahli waris benar-benar tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ungkap Weny.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi mandat oleh pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kegiatan survey ahli waris, diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bekasi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat  Di Po Berlio Dutra Parahyangan
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:32 WIB

Rangkul Pecinta Otomotif, Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Wali Kota dan Kapolresta Banjar Gelar Talkshow Keselamatan di Alun-Alun

22 Juni 2026 - 21:43 WIB

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

22 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

20 Juni 2026 - 21:40 WIB

Tingkatkan Golden Hour Penyelamatan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Pelatihan PPGD

20 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Headline