Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kantor Pelayanan CIkarang Proaktif Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Jalan Tol KM 686.000 Pesantren Kabupaten Jombang


					Jasa Raharja Kantor Pelayanan CIkarang Proaktif Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Jalan Tol KM 686.000 Pesantren Kabupaten Jombang Perbesar

BEKASI – Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Ronald F Sinaga  melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol KM 686.000 Desa Pesantren, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Jombang. Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 tersebut melibatkan sebuah minibus dan sebuah truk.

Dikarenakan alamat tinggal ahli waris di wilayah Cikarang, sehingga Ronald F Sinaga selaku Petugas Pelayanan Jasa Raharja Cikarang segera melakukan kunjungan ahli waris korban pada 19 Agustus 2025 untuk menyampaikan rasa duka, dan memverifikasi kelengkapan dokumen, seperti Buku Nikah, KTP, Kartu Keluarga serta surat kematian pada . Langkah ini  mempermudah penyerahan santunan dan memastikan santunan tepat dan bermanfaat. Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Jasa Raharja Bekasi mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ahli waris dan keluarga korban, serta mengimbau agar pengguna jalan untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan dalam cuaca yang tidak menentu, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Aksi Simpatik dengan Penyerahan Bingkisan kepada Petugas dalam Rangka Siaga Lebaran 1447 H / 2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:32 WIB

Rangkul Pecinta Otomotif, Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Wali Kota dan Kapolresta Banjar Gelar Talkshow Keselamatan di Alun-Alun

22 Juni 2026 - 21:43 WIB

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

22 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

20 Juni 2026 - 21:40 WIB

Tingkatkan Golden Hour Penyelamatan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Pelatihan PPGD

20 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Headline