SUMEDANG – Kecelakaan di Tol Cisumdawu Kembali terjadi, tepatnya 11 Agustus 2025 Pukul 00.15 WIB di KM 195/800 Jalur B, Paseh, Kabupaten Sumedang yang melibatkan sebuah truk mengangkut beras dan sebuah truck fuso. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sopir dan penumpang truk beras mengalami luka dan salah satunya meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman.S yang menerima laporan kepolisian dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang langsung melakukan survey kebenaran kecelakaan dan dilanjutkan survey kepada ahli waris di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah.
Giat survey ini adalah hal yang penting dan tidak dapat dipisahkan dalam alur penanganan santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja . Dengan adanya survey ini, Jasa Raharja dapat memastikan kebenaran kasus kecelakaan dan keabsahan ahli waris, sehingga santunan dapat diserahkan kepada yang betul-betul berhak.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima dan memastikan bahwa santunan dapat diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan dalam waktu yang cepat dan tepat.PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





