Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kecelakaan Tertemper Kereta Api di Petak Rel KM 178+6/7 Cicalengka-Haurpugur, Jasa Raharja Jawa Barat Proaktif Lakukan Survey TKP dan Ahli Waris


					Kecelakaan Tertemper Kereta Api di Petak Rel KM 178+6/7 Cicalengka-Haurpugur, Jasa Raharja Jawa Barat Proaktif Lakukan Survey TKP dan Ahli Waris Perbesar

BANDUNG – Kecelakaan Tertemper Kereta Api kembali terjadi, tepatnya pada malam hari dengan kondisi hujan di KM 178+6/7 petak antara stasiun Cicalengka – Haurpugur Kab. Bandung pada hari Rabu, 6 Agustus 2025. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang asal Baleendah meninggal dunia di tempat kejadian dan dibawa ke RSUD Cicalengka untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Setelah mendapatkan laporan dari RSUD Cicalengka, Petugas KAI dan aparat setempat, esok harinya Kamis, 7 Agustus 2025 Petugas Jasa Raharja wilayah Rancaekek Weny Purnamasari segera  melakukan survey keabsahan kecelakaan di sekitar TKP. Lalu, setelah kecelakaan terverifikasi dan tervalidasi, selanjutnya dilakukan survey ahli waris.

Survey ahli waris adalah bagian yang tidak kalah penting dan wajib dilakukan oleh Jasa Raharja guna mendapatkan ahli waris yang sah yang berhak mendapatkan santuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikarenakan domisili korban adalah warga Baleendah, Kab Bandung, sehingga survey ahli waris dilanjutkan oleh petugas Jasa Raharja yang berdinas di wilayah tersebut.  Pelaksana Administrasi Tk. I  Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Kabupaten Bandung II Soreang, Mirna Rosa Indah langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Mirna, petugas Samsat Outlet Dayeukolot menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Mirna. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Jasa Raharja Lakukan Kunjungan CRM ke Pengurus Koperasi Umum Karya Mandiri Kabupaten Bandung Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan PKB Dan SWDKLLJ Di Universitas Buana Perjuangan

7 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Heboh Dugaan Percakapan Bernuansa Seksual, Seret Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Kader Minta DPD Turun Tangan

7 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Tim Pembina Samsat Garut Gelar Operasi Gabungan Di Kerkof, 719 Kendaraan Diberhentikan

6 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pt Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi Kepada Pt Pln (Persero) Up3 Tasikmalaya Atas Kepatuhan Daftar Ulang Kendaraan Dinas

6 Oktober 2026 - 10:48 WIB

FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi Keselamatan, Edukasi Pelajar Jadi Salah Satu Aksi Bersama

5 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Akhir Pekan, Jasa Raharja Bandung Dukung Samsat Keliling Soekarno Hatta Minggu Pagi

4 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Trending di Headline