INDRAMAYU – Jasa Raharja Cabang Indramayu berpartisipasi dalam Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas yang digelar di Polres Indramayu pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Forum ini membahas langkah‑strategis untuk menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Indramayu, khususnya di Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Haurgeulis, dua wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi.
Afriyanti, Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, menyatakan “Jasa Raharja berkomitmen melaksanakan langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menurunkan angka kecelakaan. Program‑program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menumbuhkan budaya keselamatan di jalan raya, sehingga Indramayu menjadi wilayah yang aman dan berkelanjutan.”
Program – program yang disepakati diantaranya :
- Pelaksanaan Sosialisasi PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) yang akan diadakan di SMA N 1 Jatibarang, merupakan Pelatihan bagi siswa, guru, dan warga sekitar untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menangani korban kecelakaan.
- Pelaksanaan Pelajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), menggandeng organisasi siswa menjadi agen perubahan dalam kampanye keselamatan jalan yang bertempat di SMA N 1 Jatibarang.
- Pelaksanaan Operasi Gabungan diwilayah Haurgeulis, merupakan Integrasi layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sosialisasi keselamatan lalu lintas. menghimbau masyarakat pembayaran pajak serta sekaligus mensosialisasikan keselamatan lalu lintas kepada masyarakat yang melintasi di Kecamatan Haurgeulis.
Afriyanti menegaskan, kolaborasi bersama dengan Polres Indramayu, Samsat Induk Indramayu, Samsat Haurgeulis, Bapenda Kabupaten Indramayu & Bank BJB, “Kami optimis bahwa langkah‑langkah ini akan menurunkan angka kecelakaan dan menjadikan Kabupaten Indramayu aman serta berkeselamatan bagi seluruh warganya.”
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





