Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sujahri Inisiasi Perpecahan DPP GMNI melalui Kongres Ilegal


					Bung Jordi, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda GMNI Makassar Perbesar

Bung Jordi, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda GMNI Makassar

BANDUNG – Dinamika internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali memanas. Alih-alih menjaga semangat persatuan dan loyalitas pada konstitusi organisasi, Sujahri Somar melakukan manuver liar dengan melaksanakan kongres ilegal yang digelar secara sepihak di pelataran Gedung Merdeka, Bandung.

‎Tindakan ini bukan hanya mencoreng wajah organisasi, tetapi juga mencerminkan upaya sadar untuk memecah belah soliditas kader secara tidak bertanggung jawab. Kongres tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan Badan Pekerja Kongres (BPK) dan panitia resmi. Bahkan, kegiatan itu tidak mengantongi izin keramaian dari pihak yang kepolisian, sehingga tak hanya mencederai etika organisasi, tetapi juga melanggar prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

‎Lebih fatal lagi, status Sujahri di dalam GmnI perlu dipertanyakan, sebab dia telah dinyatakan dikeluarkan dari keanggotaan sejak tahun 2018. Itu artinya secara otomatis tidak memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi, apalagi menggelar kongres. Dia juga telah melewati batas usia maksimal sebagai anggota organisasi kepemudaan sebagaimana tertuang dalam AD/ART GmnI.

‎Atas dasar itu, sangat jelas bahwa apa yang dilakukan Sujahri adalah tindakan inkonstitusional syarat akan pelanggaran, baik dari aspek hukum organisasi maupun norma etika berorganisasi. Tidak ada legitimasi, yang tersisa hanyalah ambisi pribadi Sujari.

‎Tindakan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai dinamika internal biasa, namun ini adalah bentuk sabotase terhadap tatanan organisasi yang sah. Menggelar kongres di ruang publik tanpa prosedur jelas hanya memperlihatkan bahwa ada hasrat memaksakan kehendak, bukan semangat membangun gerakan.

Saya memandang bahwa upaya semacam ini harus ditolak secara tegas oleh seluruh elemen organisasi. GmnI bukan milik satu atau dua orang, apalagi yang tak lagi sah sebagai kader. GmnI adalah rumah ideologis bersama yang dibangun atas dasar disiplin, loyalitas, dan semangat marhaenisme.

‎Seluruh kader di tingkat cabang maupun komisariat harus tetap solid, tidak terpancing, dan tetap memegang teguh prinsip organisasi. Jangan beri ruang bagi gerakan inkonstitusional yang bisa menghancurkan pondasi ideologis dan struktural GmnI.

‎Organisasi ini hanya bisa berdiri kokoh jika dijaga bersama, bukan dengan serampangan memecah belah melalui jalan pintas yang tidak sah. Sebab, sekali kita membiarkan manuver semacam ini menjadi kebiasaan, maka kehancuran organisasi hanyalah soal waktu.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Bogor Bersama Tim Pembina Samsat Depok Gelar Sosialisasi Layanan Samsat dan Edukasi Pajak Daerah di Sukmajaya Depok
Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline