Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sumedang Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris di Kecamatan Pamulihan


					Jasa Raharja Sumedang Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris di Kecamatan Pamulihan Perbesar

SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 23 Juli 2025 di Jl Raya Bandung-Cirebon tepatnya di Depan Kolam Renang Anjungtirta Ds.Pasanggrahan Baru Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman.S melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut apakah benar terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Setelah mendapatkan informasi di TKP dan dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, lalu dilanjutkan dengan mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terhadap Keabsahan Ahli Waris dimana informasi tersebut didapatkan dari tetangga sekitar kediaman korban.

Setelah mendapatkan informasi mengenai Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada Ahli Waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kunjungan Kerja Rumah Sakit Santosa Kopo ke Jasa Raharja Cabang Bandung Bahas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

17 April 2026 - 07:34 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Rancabali

16 April 2026 - 07:36 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Optimalkan Layanan Pasien Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Diskusi Teknis Integrasi SIMRS Dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

15 April 2026 - 07:27 WIB

Trending di Headline