Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Program Pemutihan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Soreang


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Program Pemutihan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Soreang Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Samsat dan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Jabar yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Soreang, Irwan Mansyur Tangkudung bersama Tim Pembina Samsat Soreang mengadakan kegiatan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (15/07).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Kecamatan yakni Camat Soreang, Danramil, Kapolsek Soreang, Kepala Kelurahan, RT/RW setempat sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung program edukasi publik. Materi yang disampaikan meliputi informasi terkait kebijakan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, serta program pemutihan pajak kendaraan dan SWDKLLJ yang diperpanjang dari 01 Juli sampai dengan 30 September 2025. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjelaskan manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya sebagai bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Kecamatan Soreang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib berlalu lintas dapat terus meningkat demi mendukung pelayanan publik yang optimal dan keselamatan bersama.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Polres Kota Tasikmalaya
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:30 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Sosialisasikan Lapor Laka Berbasis Aplikasi Kepada Driver Ojek Online

8 Juni 2026 - 20:07 WIB

Diskusi Penambahan Layanan Drive Thru Samsat Ciamis Untuk Meningkatkan Kemudahan Dan Kepatuhan Wajib Pajak

8 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline