BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Bandung terus memperkuat hubungan dengan para pengusaha di wilayah Kota Bandung. Pada tanggal 08 Juli 2025, Penanggung Jawab Samsat Kawaluyaan, Windy Melia Ramadany bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan, melakukan kunjungan langsung ke PT.LENsebagai pemilik kendaraan bermotor di Bandung, dalam rangka mempererat kerjasama, menggali potensi pajak kendaraan bermotor dalam operasi khusus dan SWDKLLJ sekaligus melakukan sosialisasi program pemutihan PKB yang diperpanjang sampai dengan bulan September 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Jasa Raharja dan pengusaha pemilik kendaraan operasional serta memastikan data kendaraan yang beroperasi di wilayah Bandung tercatat dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga fokus untuk melakukan penagihan terhadap kendaraan yang belum melakukan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat hubungan yang sudah terjalin baik antara Jasa Raharja dan pengusaha pemilik kendaraan operasional. Kami juga berharap dapat memperoleh data yang akurat terkait kendaraan yang beroperasi, serta memastikan bahwa semua kewajiban terkait SWDKLLJ dapat dipenuhi dengan tepat waktu,” ujar Windy Melia Ramadany, Penanggung Jawab Samsat Kawaluyaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk mendukung pengusaha pemilik kendaraan operasional dan memastikan bahwa seluruh kendaraan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, penagihan PKB dan SWDKLLJ yang tepat waktu juga berfungsi untuk mendukung program perlindungan bagi pengemudi dan penumpang di wilayah Bandung. Jasa Raharja Cabang Bandung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





