Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Jabar Lakukan Pencegahan Kecelakaan Akibat Kendaraan Overload dan Over Dimension


					Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Jabar Lakukan Pencegahan Kecelakaan Akibat Kendaraan Overload dan Over Dimension Perbesar

BANDUNG – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sinergis dalam upaya pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang mengalami over load dan over dimension (ODOL) pada hari Kamis, (19/06) di Gedung Ditlantas Polda Jabar.

Adapun kegiatan lainnya adalah membahas dan juga menganalisa juga evaluasi kegiatan Kamsetibcarlantas yang sudah dilaksanakan di seluruh Jajaran Polres se Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan kali ini adalah Wahyudi Muchtar Utomo selaku Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat. Kemudian dari Dirlantas Polda Jabar hadir  AKBP Eti Haryati selaku  Kasubnit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar beserta jajaran.

Kegiatan ini mencakup pengawasan, penertiban, serta edukasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan barang, khususnya terkait bahaya kelebihan muatan dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ODOL terbukti menjadi salah satu penyebab kecelakaan serius di jalan raya, yang tidak hanya membahayakan pengemudi, namun juga pengguna jalan lainnya.

Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang menjalankan mandat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, menegaskan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah penting yang sejalan dengan program keselamatan jalan (road safety) yang dicanangkan secara nasional.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Komitmen Bersama Jasa Raharja dan PT Pos Indonesia Dukung Kepatuhan Pajak Kendaraan
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Herman Suryatman: Sekretariat DPRD Harus Jadi Penghubung Strategis, Bukan Sekadar Pengelola Administrasi

26 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah

26 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Puluhan Rumah Sakit Sepakat Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

26 Oktober 2026 - 08:02 WIB

KDM dan Kemhan Bahas Pengelolaan BIJB Kertajati Jadi Pusat Industri Strategis Pertahanan

26 Oktober 2026 - 07:43 WIB

KDM: “Jadilah Pers yang Menjunjung Tinggi Independensi dan Berpihak pada Fakta”

26 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penghentian Pembangunan Pusat Data AI Bukti Pemprov Jabar Konsisten Tegakkan Aturan

26 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Trending di Ekonomi