Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Terminal Air Rancaririp, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Sosialisasi dan Hibahkan Lifejacket


					Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Terminal Air Rancaririp, Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Sosialisasi dan Hibahkan Lifejacket Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan menyerahkan hibah lifejacket kepada pihak Operator di Terminal Air Rancaririp, di Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari komitmen guna meningkatkan keselamatan para penumpang dalam transportasi Perairan dan pelayaran, Selasa (27/05). Sosialisasi dan Penyerahan hibah lifejacket dilaksanakan di di Terminal Air Rancaririp, Kabupaten Bandung Barat melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dalam Sosialisasi dan juga saat penyerahan lifejacket tersebut Theodorus Seran, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib yang hadir didampingi oleh Staf Iuran Wajib, M Faris Haqqani dan Suryadi Kusumah selaku Staf Humas PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menyatakan bahwa “keselamatan merupakan prioritas utama khususnya pada moda transportasi Perairan. Sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan, kami berharap sosialisasi mengenai peran Jasa Raharja dan hibah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para awak dan penumpang kapal dalam lingkup di Terminal Air Rancaririp ini.”

Ditemui ditempat yang sama, Adwin Singarimbun selaku Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang didampingi Agus Suherman Korpsapel LLASDP Saguling selaku Koordinator Satuan Pelayanan ASDP dan Korpsapel BPTD Saguling Asep Nurodin selaku Pengawas Satuan Pelayanan TSDP Maroko BPTD Kelas 1 Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih atas materi sosialisasi dan sumbangan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat atas sumbangan materi dan sosialisasi juga pemberian lifejacket ini, dan kami berharap sinergitas ini dapat terus terjalin khususnya dalam peningkatan layanan keselamatan penumpang penyebrangan perairan’’.

Kepala Jasa Raharja Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Theodorus Seran dalam kesempatan kali ini berkesempatan juga melaksanakan sosialisasi dan memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang moda angkutan umum air di wilayah Jawa Barat. Theodorus menyampaikan, “Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut sudah mendapatkan perlindungan jaminan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja.”

Baca Juga:  Pemilihan Pelajar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Purwakarta untuk maju di tingkat Provinsi

Kemudian Theodorus menjelaskan dalam sosialisai dan edukasi kepada pemilik Angkutan Umum tentang dasar hukum dan manfaat yang di berikan Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran Iuran Wajib,”. Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib di kutip atau di kenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No.33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaran bermotor sesuai UU No.34 Tahun 1964. Dengan koordinasi ini di harapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi penerimaan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan umum”. tutup Theo.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline