Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional yang ke 117


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional yang ke 117 Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 yang dilaksanakan di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Utama Jawa Barat pada hari Selasa, Tanggal 20 Mei 2025. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat, Bapak Hendriawanto dan dihadiri oleh seluruh staf dan jajaran Kantor Wilayah.

Dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut, Bapak Hendriawanto membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Ibu Meutya Hafid, yang menekankan pentingnya membuka ruang bagi kemajuan yang adil dan merata. “Pembangunan yang megah tetap berpijak kokoh pada kepentingan rakyat untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045,” Ungkap Bapak Hendriawanto dalam sambutannya.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional oleh Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan menginspirasi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Sukabumi Pastikan Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Melalui Kunjungan Langsung ke Rumah Duka
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

11 Februari 2026 - 08:02 WIB

Operasi Gabungan di The Matic Majalaya, Samsat Rancaekek Perkuat Kepatuhan dan Keselamatan Berkendara

11 Februari 2026 - 07:58 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gelar PPKL dan Penandatanganan Komitmen Bersama di SMK Guna Dharma Nusantara Cicalengka

11 Februari 2026 - 07:52 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersama Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Laksanakan Opsus di Wilayah Bandung Selatan

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Tim Gabungan Gelar Ramp Check dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi di Cikopo Purwakarta

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dihadiri Bupati Sumedang, Opsgab Pajak Kendaraan di PPS Dorong Tertib Administrasi dan Lalu Lintas

10 Februari 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline