Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Umum, Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Dutra Parahyangan


					Tingkatkan Keselamatan Transportasi Umum, Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Dutra Parahyangan Perbesar

BANDUNG – Untuk memastikan perlindungan bagi pengguna transportasi umum serta meningkatkan keamanan dan keselamatan angkutan penumpang, PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melaksanakan kegiatan MUKL Pengobatan Gratis bagi para awak dan penumpang Umum serta sosialisasikan JR Safety Road di PO Dutra Parahyangan pada hari Selasa, Tanggal 06 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh M Sandra Satriadi, Staf Pelayanan Loket Kanwil Utama Jawa Barat dan M Faris Haqqani, selaku Staf Iuran Wajib. Kunjungan dari pihak Jasa Raharja diterima langsung oleh Mayang Ambarsari selaku Kepala Operasional PO PT Berlio Anugrah Putra. Pada kesempatan tersebut dilakukan juga pemutakhiran data dan peninjauan kesiapan armada bus yang dimiliki oleh PO Dutra Prahyangan, serta dilakukan pembahasan terkait rencana kegiatan pencegahan kecelakaan secara terpadu. PT Jasa Raharja bersama seluruh stakeholder di bidang transportasi terus mengupayakan kegiatan-kegiatan pencegahan dapat dilakukan secara masif, sehingga dapat mendukung terciptanya transportasi yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pastikan Mutu Pelayanan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Medical Advisory Board Kunjungi Sejumlah Rumah Sakit di Malang
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Kegiatan Tali Ka Asih 2026 Grab Sukabumi, Perkuat Pesan Keselamatan Berlalu-lintas

20 Oktober 2026 - 11:05 WIB

“SAFE RIDING, SAFE JOURNEY, SAFE LIFE” Jasa Raharja Pelatihan Safety Riding Di PT Bridgestone Tire Indonesia

20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pospol Ciganea, Dorong Kepatuhan Pajak dan Permudah Pembayaran di Lokasi

20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Perkuat Sinergi, Optimalkan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

20 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dan P3d Kota Tasikmalaya Perkuat Sinergi Optimalisasi Pendapatan Pkb Dan Swdkllj

19 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Headline