BEKASI – Jasa Raharja Bekasi melalui Heru Kuntjoro menggunjungi pemilik Otobus atau Customer Relationship Management (CRM) sebagai bentuk pengelolaan hubungan dengan pemilik/pengelola moda transprotasi umum sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan layanan.
Heru Kuntjoro berkunjung ke kantor moda transportasi dalam membangun hubungan yang lebih hangat
dan mengelola harapan dan kebutuhan pelanggan, sehingga dapat memberikan layanan yang prima.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, menjamin setiap penumpang moda transportasi umum yang sah akibat kecelakaan lalu-lintas dengan besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.(





