Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Polhukam WIB

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Miming Theniko Dihadiri Tim Hukum Minta Penangguhan


					Sidang Kasus Dugaan Penipuan Miming Theniko Dihadiri Tim Hukum Minta Penangguhan Perbesar

BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kamis (17/04/2025).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Miming Theniko mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Tim kuasa hukum menilai bahwasanya terdakwa selama menjalani persidangan dapat bersikap baik dan kooperatif.

“Kita semua dari tim kuasa hukum Pak MT, Pak Miming bahwa dalam sidang hari ini bisa berjalan dengan baik dimana Pak Miming ditahan. Lalu di dalam persidangan hari ini, kami sedang mengajukan untuk permohonan tidak ditahan”, ujar kuasa hukum terdakwa MT, Randy Raynaldo.

“Tadi bisa dilihat sendiri Pak Miming tidak memakai baju putih. Dalam hal ini Pak Miming tidak ditahan. Namun, dalam proses persidangan perkara yang saat ini, Pak Miming sangat-sangat kooperatif. Hari ini beliau datang jam 9 pagi. Datang ke pengadilan. Lalu, beliau juga sudah siap untuk diperiksa di depan pengadilan. Beliau tidak mangkir. Beliau jauh dari kata untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Justru kami mempersiapkan bukti. Jangan sampai beliau ini dikriminalisasi,” sambungnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang menunda sidang untuk bermusyawarah terkait permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Disisi lain pun kami juga sangat mengapresiasi. Dalam persidangan ini kami ingin mengajukan permohonan tidak ditahan pertanggal ini, namun di dalam persidangan ini yang kami dapatkan adalah pihak dari Kejaksaan sudah mengajukan terlebih dahulu Permohonan untuk ditahan Tanggal 16 kemarin, Nah ini yang cukup menjadi pertanyaan sebelumnya bagi kami, kenapa dalam satu hari begitu cepatnya Majelis Hakim bermusyawarah lalu keluar penetapan. Setelah kami coba mengeluarkan semua dalil alasan-alasan kita agar Pak Miming tidak ditahan yang dibacakan oleh rekan kami, Maka ada kebijakan dari Majelis Dan kebijakan dari pihak JPU Untuk ditunda dulu eksekusinya sehingga fair kedua belah pihak sama-sama mengajukan surat permohonan dan nanti akan dipertimbangkan oleh pihak Majelis Hakim,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Maknai Semangat Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

22 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Trending di Headline