Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat


					Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat Perbesar

LAMPUNG, 25 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan terhadap seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A ruas Tol Terbanggi Besar– Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Minggu (25/10/2026). Dalam peristiwa tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan korban mendapatkan penanganan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih. Sejak informasi kejadian diterima, petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban, memantau penanganan medis, serta memastikan hak-hak korban dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ungkap Awaluddin.

Dalam musibah ini seluruh korban terjamin dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.

Saat ini, petugas Jasa Raharja Kanwil Lampung terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung dan Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. Termasuk mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengunjungi dan mendata korban yang dirawat di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan korban dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses pelayanan serta pemenuhan hak korban berjalan sesuai ketentuan. Upaya ini merupakan komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam ekosistem keselamatan transportasi.

Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta turut serta dalam kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan ODOL (Over Dimension, Over Load)
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Herman Suryatman: Sekretariat DPRD Harus Jadi Penghubung Strategis, Bukan Sekadar Pengelola Administrasi

26 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Tunggu Evaluasi Kemendagri, Pemprov Jabar Belum Ambil Keputusan Terkait Pinjaman Daerah

26 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Puluhan Rumah Sakit Sepakat Kerja Sama untuk Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

26 Oktober 2026 - 08:02 WIB

KDM dan Kemhan Bahas Pengelolaan BIJB Kertajati Jadi Pusat Industri Strategis Pertahanan

26 Oktober 2026 - 07:43 WIB

KDM: “Jadilah Pers yang Menjunjung Tinggi Independensi dan Berpihak pada Fakta”

26 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penghentian Pembangunan Pusat Data AI Bukti Pemprov Jabar Konsisten Tegakkan Aturan

26 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Trending di Ekonomi