Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Gerak Cepat Lakukan Pendataan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Tol Cipularang


					PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat Gerak Cepat Lakukan Pendataan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Ruas Tol Cipularang Perbesar

Bandung, 31 Juli 2026 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat bergerak cepat melakukan pendataan dan koordinasi pascakecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 85+000 Jalur B Ruas Tol Cipularang pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.

Menindaklanjuti informasi kejadian tersebut, Petugas Mobile Service PT Jasa Raharja, Sandra Satriadi, bersama Petugas Samsat Outlet Jatinangor, Firly Erysa, segera melakukan koordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, pengelola jalan tol, serta instansi terkait untuk memastikan identitas korban dan mempercepat proses pendataan sebagai dasar penyelesaian hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan melibatkan sebuah kendaraan pickup Suzuki bermuatan tahu dengan nomor polisi D 8531 FC. Kecelakaan diduga terjadi akibat pengemudi kurang mengantisipasi jarak aman sehingga menabrak kendaraan di depannya. Setelah kejadian, kendaraan pickup melintang di antara lajur satu dan sebagian lajur dua.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yaitu Ilham Maulana (22) selaku pengemudi dan Nana Mardiana Hardi (40) selaku kernet. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sumedang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis melalui koordinasi aktif dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait agar hak korban maupun ahli waris dapat diselesaikan secara optimal.

PT Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga kecepatan kendaraan, serta mempertahankan jarak aman selama berkendara guna meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Karawang On The Spot Glorifikasikan Fitur Lapor Laka Pada Platform JRku Kepada Ojek Online
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

22 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Trending di Headline