Bogor, 11 Mei 2026 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan daerah serta mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Bogor turut melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bersama Tim Pembina Samsat sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui kegiatan tersebut, Luh Made Ernayani, Kepala Cabang Jasa Raharja Bogor memberikan penjelasan mengenai substansi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, khususnya dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui peran Jasa Raharja.
Luh Made Ernayani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah serta perlindungan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Jasa Raharja Bogor bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan edukasi secara berkelanjutan agar tercipta budaya tertib administrasi dan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.





