Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Program SIGAP Prioritas di Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Laksanakan Program SIGAP Prioritas di Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat kembali melaksanakan kegiatan Sigap Prioritas di wilayah Kecamatan Kopo Katapang Kabupaten Bandung pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja, Suryadi Kusumah dan Mirna Rosa Indah yang secara langsung mengunjungi wajib pajak guna menyampaikan surat imbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Sosialisasi pembayaran PKB melalui aplikasi Signal serta memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.

Program SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement) Prioritas ini merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam mendukung program pemerintah daerah untuk optimalisasi pendapatan dari sektor PKB dan SWDKLLJ, sekaligus memperkuat jaminan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Dengan pelayanan yang lebih humanis dan langsung ke rumah-rumah, kami berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan cara meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan,” ujar Surya.

Dari lokasi berbeda Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika “Pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka”, pungkasnya.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang Angkutan Umum Jelang Nataru 2023, Jasa Raharja Bekasi Lakukan Uji Petik di Terminal Bekasi
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:47 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

Trending di Headline