Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Perbesar

Bandung, 2026 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan program “Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak.”

Program ini merupakan bentuk penghargaan kepada para Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.

Kegiatan program ini akan berlangsung pada 1 Maret 2026 hingga 30 Juni 2026 dan berlaku bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa denda selama periode program.

Melalui program ini, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan akan berkesempatan memperoleh hadiah menarik berupa emas dan sepeda motor sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun pengumuman pemenang program akan dilaksanakan pada Juli 2026, dengan ketentuan bahwa pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.

Syarat dan Ketentuan Program

Beberapa ketentuan dalam program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak antara lain:

  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ selama periode program 1 Maret 2026 – 30 Juni 2026 tanpa denda.
  2. Program berlaku khusus bagi kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi daerah Provinsi Jawa Barat.
  3. Data identitas Wajib Pajak harus sesuai dengan data yang tercatat pada sistem Samsat, yaitu:
    • Nama Wajib Pajak harus sesuai dengan KTP dan sama dengan nama yang tertera pada STNK/TBPKP.
    • Nomor handphone Wajib Pajak harus valid dan sesuai dengan data Samsat.
  4. Program tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan.
  5. Peserta program diwajibkan mengikuti akun Instagram:
    @pt_jasaraharja dan @jasaraharja_jawabarat.

Melalui program ini, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat semakin terdorong untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan Melayani Masyarakat Korban Kecelakaan Lalu- Lintas

Program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

30 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

29 Agustus 2026 - 00:45 WIB

Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri

28 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Mendongeng Jadi Ruang Menciptakan Generasi Unggul

28 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Trending di Headline