Bandung – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Bandung digelar pada hari Jumat, 20 Februari 2026 sebagai langkah koordinasi lintas instansi dalam mendukung kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah bersama Kabag Operasional Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, S.H,
Kompol Aep Suhendi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kesiapan pengamanan Operasi Ketupat yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dalam kesempatan tersebut, Suryadi selaku perwakilan Jasa Raharja juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama lima pilar keselamatan. Melalui forum ini, dilakukan koordinasi aktif dalam berbagai program pencegahan kecelakaan, peningkatan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, serta pemetaan titik-titik wilayah yang menjadi lokasi rawan kecelakaan di sepanjang jalur mudik.
Selain itu, hasil dari rapat koordinasi ini juga menyepakati bahwa perwakilan dari masing-masing instansi yang tergabung dalam forum akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi hambatan, kerusakan infrastruktur, titik rawan kemacetan, serta faktor lain yang dapat membahayakan pengguna jalan, sehingga dapat segera dilakukan langkah perbaikan dan penanganan secara terpadu.
Diharapkan melalui Rakor ini, seluruh pihak dapat menyusun langkah strategis, rekomendasi, serta pola bertindak yang tepat guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung. Dengan sinergi yang solid antarinstansi, Polresta Bandung dan Jasa Raharja optimistis pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan nyaman dan selamat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





