Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes


					Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Survey TKP dan Verifikasi Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kebonpedes Perbesar

Sukabumi – PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi melalui Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, M. Fajar Pradana, melaksanakan kegiatan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Bojong Ringkung, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 12 Januari 2026.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan seorang pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Akibat kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menerima Laporan Polisi dari Satlantas Polres Kota Sukabumi, M. Fajar Pradana melakukan survei TKP sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan informasi kronologis kejadian. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan bahwa hak santunan korban dapat diproses secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Jasa Raharja juga melakukan kunjungan ke kediaman ahli waris untuk melakukan verifikasi keabsahan ahli waris korban.

Verifikasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa penyaluran santunan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan dokumen dan mekanisme pengajuan santunan, sehingga proses penyerahan santunan dapat berjalan dengan mudah dan lancar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan yang dijamin oleh Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada ahli waris sah korban. Santunan tersebut diberikan secara utuh, tanpa potongan, serta tidak dikenakan biaya administrasi apa pun.

Baca Juga:  Jasa Raharja Turut Dalam Evaluasi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, sekaligus terus mengajak seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama menuju Indonesia Maju.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

11 Februari 2026 - 08:02 WIB

Operasi Gabungan di The Matic Majalaya, Samsat Rancaekek Perkuat Kepatuhan dan Keselamatan Berkendara

11 Februari 2026 - 07:58 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gelar PPKL dan Penandatanganan Komitmen Bersama di SMK Guna Dharma Nusantara Cicalengka

11 Februari 2026 - 07:52 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersama Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Laksanakan Opsus di Wilayah Bandung Selatan

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Tim Gabungan Gelar Ramp Check dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi di Cikopo Purwakarta

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dihadiri Bupati Sumedang, Opsgab Pajak Kendaraan di PPS Dorong Tertib Administrasi dan Lalu Lintas

10 Februari 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline