Tasikmalaya – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis melalui program Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) bagi awak kendaraan di PO Primajasa Tasikmalaya, pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kegiatan MUKL ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan para pengemudi dan awak angkutan umum tetap prima, sehingga mampu memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat kepada masyarakat selama periode Nataru yang memiliki potensi peningkatan mobilitas dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, serta konsultasi medis dan pemberian obat secara gratis sesuai indikasi medis. Seluruh layanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dengan mengedepankan standar keselamatan dan pelayanan prima.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi angkutan umum yang memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan penumpang. “Melalui kegiatan MUKL ini, kami berharap para pengemudi dapat mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat faktor kesehatan,” ujarnya.
Jasa Raharja secara konsisten bersinergi dengan para pemangku kepentingan dan perusahaan angkutan umum untuk mewujudkan transportasi yang berkeselamatan, terutama menjelang momen besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya berharap dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Nataru 2025–2026.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





