Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Katapang Kabupaten Bandung
Bandung – Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II Soreang bersama Tim Pembina Samsat Soreang menggelar Operasi Gabungan di Katapang Kabupaten Bandung pada hari Selasa (02/12/2025) guna mengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3D Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Bapenda Kabupaten Bandung, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung dan Satlantas Polresta Bandung ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.
Pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Samsat Soreang telah terdaftar dan membayar pajak secara tepat waktu. Pendataan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksana Administrasi Tk I Samsat Outlet Dayeuhkolot Kanwil Utama Jawa Barat, Mirna Rosa Indah yang turut dalam kegiatan ini menyampaikan, “Kami berharap kegiatan operasi gabungan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta memberikan perlindungan yang optimal kepada pemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja” Diharapkan, dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





