Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Stakeholder terkait Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Samsat dan     pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Kanwil Jabar yang dihadiri oleh Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Kabupaten Bandung II Soreang, Mirna Rosa Indah bersama Tim Pembina Samsat Soreang mengadakan kegiatan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Dayeuhkoot, Kabupaten Bandung, Kamis (30/10).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Kecamatan yakni Camat Dayeuhkolot, Kepala Kelurahan, RT/RW setempat sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung program edukasi publik. Materi yang disampaikan meliputi informasi terkait kebijakan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menjelaskan manfaat dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya sebagai bentuk perlindungan awal bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Kecamatan Dayeuhkolot dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tertib berlalu lintas dapat terus meningkat demi mendukung pelayanan publik yang optimal dan keselamatan bersama.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Kabupaten Sumedang Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Salurkan Bantuan TJSL Sarana Prasarana Masjid An-Nur Blok Y, Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang

31 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan Survey Klaim Pasca Bayar kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Majalengka  

31 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek Kunjungi Kios-K Samsat Digital Mandiri di Kelurahan Rancaekek Kencana

30 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Sinergi Jasa Raharja dengan Stakeholder dalam Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Daerah (RAKD) Kota Depok

30 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Negara Hadir, Jasa Raharja Sukabumi Gelar Pengobatan Gratis di PO Sugih Jaya Demi Keselamatan Bersama

30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Pelaksanaan Pelatihan PPGD oleh Jasa Raharja Bandung di Kecamatan Mandalajati

30 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Trending di Headline