BEKASI — Sebagai wujud kepedulian dan pelayanan proaktif kepada masyarakat, Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cikarang melakukan kunjungan langsung kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi pada, Rabu (08/10/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh Ronald F. Sinaga selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cikarang. Korban diketahui mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pulo Sirih, dekat Masjid Nurul Huda, Kampung Ceger RT 003 RW 003, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ronald menyampaikan rasa empati dan memberikan pendampingan langsung kepada keluarga korban. Ia juga memastikan bahwa penjaminan biaya perawatan telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui penerbitan Surat Jaminan (Guarantee Letter) kepada pihak rumah sakit, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban hingga batas maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.
Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selain memastikan hak-hak korban terpenuhi, langkah ini juga menjadi wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan penuh empati.
Dengan langkah proaktif tersebut, Jasa Raharja berharap dapat meringankan beban korban dan keluarga, serta memastikan proses penanganan medis berjalan dengan baik sehingga korban dapat segera pulih.