BANDUNG – Sebagai bentuk sinergi dan mempererat hubungan kerja dalam pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat melaksanakan kegiatan anjangsana dan silaturahmi kepada Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Padalarang yang baru bertugas, yaitu Dayli Setiaji pada hari Senin, (29/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat yang disambut hangat oleh Dayli Setiaji, Kepala P3DW Samsat Padalarang berserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan membahas sinergi berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Indrawan menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi di lingkungan Samsat menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Kami menyampaikan selamat bertugas kepada Kepala P3DW Samsat Padalarang yang baru. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat soliditas antara Jasa Raharja, P3DW Samsat Padalarang, dan jajaran kepolisian dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk mempererat komunikasi, menyamakan visi, serta memperkuat koordinasi dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah daerah, termasuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan kinerja Samsat Padalarang semakin meningkat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





