Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Aktif Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit


					Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Aktif Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit Perbesar

BANDUNG – Pada Selasa, 23 September 2025, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor di ruas Jalan Raya Soreang–Katapang, Kabupaten Bandung. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika salah satu pengendara hendak keluar dari gang dengan sepeda motornya. Namun, secara tiba-tiba datang sepeda motor lain dari arah kanan dengan kecepatan cukup tinggi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada kaki bagian kanan dan segera mendapatkan pertolongan medis dengan dibawa ke RSUD Otto Iskandar Dinata Soreang.

Sebagai bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat bergerak cepat melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah menerima laporan kejadian. Kehadiran Jasa Raharja bertujuan memastikan korban mendapatkan penanganan medis optimal serta melakukan koordinasi terkait mekanisme penjaminan biaya perawatan.

Dalam kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Samsat Soreang, Irwan M. Tangkudung, melakukan verifikasi awal terhadap identitas korban sekaligus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh biaya perawatan korban dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah cepat ini merupakan implementasi pelayanan prima Jasa Raharja agar korban tidak mengalami kendala dalam memperoleh haknya.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Penjelasan menyeluruh disampaikan terkait hak santunan, mekanisme pengajuan, hingga prosedur penjaminan biaya rawatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Melalui kehadiran langsung di rumah sakit, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan humanis. Di sisi lain, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan di jalan raya dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi diri maupun pengguna jalan lainnya.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Padjadjaran (UNPAD)
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bedas Expo 2026: KDS Fokuskan Penanganan Bencana dan Penguatan Ekonomi melalui UMKM

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline