Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor Melaksanakan Giat Rampcheck di Rest Area Ciawi


					Jasa Raharja Cabang Bogor Melaksanakan Giat Rampcheck di Rest Area Ciawi Perbesar

BOGOR – Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, Jasa Raharja Cabang Bogor bersama Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor Bogor dan PT Jasa Marga melaksanakan kegiatan Rampcheck kendaraan angkutan umum di Rest Area Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Jumat (05/09/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Bogor, Dedi Kurniawan, bersama jajaran yakni Fajar Nurdiansyah dan Alivia Maulita. Rampcheck kali ini mendapat perhatian khusus dengan kehadiran Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, yang turun langsung ke lapangan untuk memantau jalannya kegiatan.

Pelaksanaan Rampcheck bertujuan memastikan kelaikan kendaraan angkutan umum serta meningkatkan kesadaran pengemudi dan operator angkutan dalam mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi umum.

Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata dari komitmen sebagai penjamin perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus sinergi aktif dengan seluruh stakeholder transportasi dalam mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Penanggung Jawab Samsat Kota Tasikmalaya Laksanakan Penelusuran Mandiri Melalui Aplikasi Panah Pasopati di Kecamatan Purbaratu dan Pasar Cikurubuk
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline