Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pengayuh Sepeda Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pengayuh Sepeda Korban Laka Lantas Perbesar

BEKASI –  Sebagai bagian dari proses penyelesaian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,  Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Syaiful Fahmi pada Selasa (26/08/2025) melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jend Urip Sumoharjo Kp Jiun Cikarang Timur Wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Jasa Raharja dalam rangka menyampaikan rasa keprihatinan, kemudian memastikan keabsahan dokumen dan kelengkapan dokumen sehingga mempermudah ahliwaris dalam proses penyelesaian santunan.

“Kunjungan ke rumah ahli waris merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa santunan yang kami salurkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan bentuk rasa keprihatanan atas musibah yang dialami keluarga korban. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan bermanfaat kepada masyarakat korban kecelakaan lalu-lintas. Santunan Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan besaran santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan” ujar Syaiful Fahmi

Melalui kegiatan ini, diharapkan keluarga korban dipermudah layanannya dan dapat segera menerima haknya, sehingga dapat membantu ahli waris korban.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Sukabumi Jemput Bola untuk Ahli Waris Korban Laka Lantas di Bogor
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aksi Simpatik Jasa Raharja Karawang Guna menjngkatkan Kewaspadaan dalam Berkendara dan Menekan Angka Laka Lantas di Karawang

30 September 2026 - 11:57 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Jasa Raharja dan Polres Purwakarta Edukasi Para Guru SMK Bina Kerja Melalui Program PPKL

30 September 2026 - 11:51 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota

28 September 2026 - 15:24 WIB

Bersama Wujudkan Jalan Berkeselamatan, Jasa Raharja Turut dalam Road Safety Partnership Action Polda Jawa Barat

28 September 2026 - 12:01 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan apresiasi, Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi dan Awak Bus PO Dutra Parahyangan  (Berlio )

28 September 2026 - 11:53 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMK Isda Kec Babakan Kab Cirebon

27 September 2026 - 13:43 WIB

Trending di Headline