Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pengayuh Sepeda Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pengayuh Sepeda Korban Laka Lantas Perbesar

BEKASI –  Sebagai bagian dari proses penyelesaian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,  Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Syaiful Fahmi pada Selasa (26/08/2025) melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jend Urip Sumoharjo Kp Jiun Cikarang Timur Wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Jasa Raharja dalam rangka menyampaikan rasa keprihatinan, kemudian memastikan keabsahan dokumen dan kelengkapan dokumen sehingga mempermudah ahliwaris dalam proses penyelesaian santunan.

“Kunjungan ke rumah ahli waris merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa santunan yang kami salurkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan bentuk rasa keprihatanan atas musibah yang dialami keluarga korban. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan bermanfaat kepada masyarakat korban kecelakaan lalu-lintas. Santunan Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan besaran santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan” ujar Syaiful Fahmi

Melalui kegiatan ini, diharapkan keluarga korban dipermudah layanannya dan dapat segera menerima haknya, sehingga dapat membantu ahli waris korban.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Samsat Ngabuburit "The Last Part"! Jasa Raharja Bogor Tutup Layanan Ramadan di GDC Depok dengan Semangat Taat Pajak
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

17 April 2026 - 07:34 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di Headline