Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Jawa Barat melalui Penanggung Jawab Samsat Rancaekek melakukan survey ahli waris terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang domisilinya di wilayah Nagreg Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan santunan guna memastikan kebenaran data dan keabsahan pihak ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menjelaskan bahwa survey ahli waris dilakukan secara langsung ke rumah korban untuk memastikan proses penyaluran santunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Survey ini penting dilakukan agar penyaluran santunan kepada ahli waris benar-benar tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ungkap Weny.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi mandat oleh pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Melalui kegiatan survey ahli waris, diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi keluarga korban kecelakaan lalu lintas sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Gelar PPGD di Waduk Saguling, Bekali Masyarakat Keterampilan Tanggap Darurat
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline