Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bekasi Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Bekasi Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BEKASI – Jasa Raharja Cabang Bekasi melalui Mobile Service Syaiful Fahmi melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 13/08/2025. Kunjungan tersebut sebagai bentuk empati, kemudahan layanan dan bagian dari proses penyerahan santunan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan kelengkapan administrasi serta menjamin bahwa pengurusan santunan tidak dikenakan biaya.

Syaiful Fahmi mendatangi kediaman ahli waris korban di kecamatan Bekasi Timur untuk melakukan verifikasi identitas, hubungan keluarga, serta kelengkapan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan ahli waris. Proses ini dilakukan dengan penuh empati dan mengedepankan pelayanan yang cepat tepat dan bermanfaat.

“Kunjungan ke rumah ahli waris merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa santunan yang kami salurkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan bentuk rasa keprihatanan atas musibah yang dialami keluarga korban. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan bermanfaat kepada masyarakat korban kecelakaan lalu-lintas. Santunan Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan besaran santunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan” ujar Syaiful Fahmi

Melalui kegiatan ini, diharapkan keluarga korban dipermudah layanannya dan dapat segera menerima haknya, sehingga dapat membantu ahli waris korban.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Lebaran 2025 di Pos Pam Lebaran KM 125 Padalarang
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:32 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Trending di Headline