BANDUNG – Dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat yang terdiri dari unsur Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kab. Bandung, Denpom dan Bapenda Kab. Bandung melaksanakan operasi gabungan Kembali di depan The Matic Majalaya Kabupaten Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor yang tengah berlangsung hingga 30 September 2025, di mana masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dalam dan luar provinsi.
Selama operasi, petugas memeriksa dokumen kendaraan, termasuk bukti pembayaran PKB dan kelengkapan surat-surat. Bagi pengendara yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, disediakan layanan informasi dan rujukan untuk memanfaatkan program pemutihan di gerai Samsat terdekat.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menambahkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berdampak pada keberlanjutan perlindungan asuransi bagi pengendara dan penumpang. “SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan PKB adalah bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, membayar pajak tepat waktu adalah investasi keamanan bersama,” jelasnya.
Tim Pembina Samsat memastikan operasi gabungan ini akan dilaksanakan secara berkala dan terjadwal di berbagai titik strategis, sehingga masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan dapat segera melakukannya sebelum batas waktu berakhir.





