KABUPATEN BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memanfaatkan momentum program Pemutihan Pajak yang akan berakhir pada 30 September 2025, Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar Operasi Gabungan di Ruko Pelangi Solokan Jeruk pada hari Selasa (12/08).
Operasi gabungan ini melibatkan Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kab. Bandung dan Bapenda Kab. Bandung. Petugas melakukan pemeriksaan langsung dokumen kendaraan, termasuk bukti pembayaran PKB dan keabsahan STNK. Masyarakat yang kedapatan belum membayar pajak diberikan sosialisasi terkait manfaat program pemutihan, serta diarahkan untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas akhir program.
Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari mengingatkan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Pembina Samsat Rancaekek mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum berakhir. Pembayaran pajak kini semakin mudah melalui Aplikasi Sapa Warga, Samsat Digital Nasional (Signal), Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Kios K, maupun langsung di kantor Samsat Rancaekek.





