BANDUNG – Dalam rangka mengkampanyekan pentingnya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat mengajak para mahasiswa dari beberapa kampus ternama di Bandung untuk berdiskusi dan sharing session mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja serta shifting peran Jasa Raharja saat ini dalam Keselamatan Transportasi pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan mengajak para mahasiswa menjadi agen perubahan dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas dan memahami bagaimana Jasa Raharja berkontribusi di negeri ini. Apalagi data menunjukkan bahwa pelajar dan mahasiswa adalah golongan yang rentan dan mendominasi kecelakaan lalu lintas. Sehingga kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mereka dalam berlalu lintas.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Jasa Raharja Jawa Barat ini diikuti oleh beberapa mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi wilayah di Bandung, yaitu dari Telkom University, Universitas Islam Bandung, dan Universitas Winaya Mukti. Hanugiarti Fitria Dewi selaku Staf Humas Jasa Raharja Jawa Barat mengajak para mahasiswa untuk berkenalan lebih dekat dengan Jasa Raharja dengan melakukan diskusi interaktif dan sharing session dengan suasana yang fun.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas serta membangun budaya tertib berlalu lintas. “Kami percaya bahwa edukasi adalah investasi jangka panjang untuk menekan angka kecelakaan di masa depan,” ujar Hanugiarti.
Jasa Raharja berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk turut serta mengedukasi pelajar dan mahasiswa sebagai pelopor keselamatan. “Setelah dibekali wawasan tentang Jasa Raharja dan keselamatan transportasi, kami harap mereka bisa menjadi peer educator bagi teman sebayanya dan menyampaikan pesan keselamatan seluas-luasnya,” imbuh Hanugiarti.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





