CIMAHI — Jasa Raharja Jawa Barat bersinergi dengan PT Ayoetex Kota Cimahi menggelar sosialisasi penting mengenai Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertolongan Pertama Gawat Darurat pada hari Jumat, 08 Agustus 2025. Acara ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan seluruh karyawannya, serta menurunkan fatalitas korban kecelakaan, dimana PT Ayoetex berada di daerah rawan kecelakaan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang kompeten dari Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Cimahi yaitu Restu Indra Permana serta Bapak Eka, perwakilan dari PSC 911 Kota Cimahi.
Dalam sesi pemaparannya, Restu Indra Permana menjelaskan secara rinci prosedur klaim dan hak-hak yang dijamin oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Penting bagi setiap individu untuk memahami proses penjaminan ini agar saat terjadi musibah, mereka dan keluarga tahu langkah yang harus diambil,” ujar Restu Indra Permana.
Sementara itu, Bapak Eka dari PSC 911 Kota Cimahi memberikan pelatihan praktis dan interaktif mengenai pertolongan pertama gawat darurat khusus bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karyawan diajarkan teknik dasar penanganan korban, mulai dari pertolongan saat henti napas hingga evakuasi awal. Pelatihan ini diharapkan dapat membekali karyawan dengan keterampilan vital yang bisa diterapkan dalam situasi darurat di mana pun, sehingga bisa meminimalisasi fatalitas korban kecelakaan.
Manajemen PT Ayoetex, melalui Fransiskus Delasales, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dari Jasa Raharja dan PSC 911. “Keselamatan karyawan adalah prioritas utama kami. Melalui kegiatan ini, kami berharap para karyawan tidak hanya lebih sadar akan pentingnya keselamatan, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan untuk membantu diri sendiri dan orang lain,” tegas Fransiskus Delasales.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi yang luar biasa dari seluruh karyawan PT Ayoetex. Mereka antusias mengikuti setiap sesi dan berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan kembali di masa mendatang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





