Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pengobatan Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Bungursari


					Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pengobatan Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Bungursari Perbesar

PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta sukses menyelenggarakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas  (MUKL) berupa pengobatan gratis bagi warga di wilayah Kecamatan Bungursari pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis dengan Dinas Kesehatan Purwakarta dan tim medis dari Rumah Sakit Siloam Purwakarta.

Antusiasme warga Kecamatan Bungursari terlihat sangat tinggi, di mana puluhan warga memanfaatkan layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis yang disediakan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi yang efektif. Petugas Jasa Raharja Purwakarta, Bapak Yandi Friyandipura, turut serta dalam acara ini dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas kepada masyarakat.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Jasa Raharja Purwakarta dalam memberikan kontribusi nyata di bidang kesehatan dan keselamatan publik, sejalan dengan visi perusahaan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Bencana Longsor di Cisarua KBB, Relawan Hulubalang Indonesia Turun ke Zona A1–A2
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

17 April 2026 - 07:34 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di Headline