Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pengobatan Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Bungursari


					Jasa Raharja Purwakarta Gelar Pengobatan Gratis dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Bungursari Perbesar

PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta sukses menyelenggarakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas  (MUKL) berupa pengobatan gratis bagi warga di wilayah Kecamatan Bungursari pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis dengan Dinas Kesehatan Purwakarta dan tim medis dari Rumah Sakit Siloam Purwakarta.

Antusiasme warga Kecamatan Bungursari terlihat sangat tinggi, di mana puluhan warga memanfaatkan layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis yang disediakan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi yang efektif. Petugas Jasa Raharja Purwakarta, Bapak Yandi Friyandipura, turut serta dalam acara ini dengan memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas kepada masyarakat.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Jasa Raharja Purwakarta dalam memberikan kontribusi nyata di bidang kesehatan dan keselamatan publik, sejalan dengan visi perusahaan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja menjadi Narasumber Dalam Sosialisasi Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan di Waduk Jatiluhur
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline