Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Gelar Operasi Gabungan di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek Kembali Gelar Operasi Gabungan di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar Operasi Gabungan di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada hari Kamis (07/08/2025) guna mengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kab. Bandung dan Bapenda Kab. Bandung ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.

Pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Samsat Rancaekek telah terdaftar dan membayar pajak secara tepat waktu. Pendataan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari menyampaikan, “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan ini hinggal 30 September 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta memberikan perlindungan yang optimal kepada pemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja”

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Mengadakan Rapat Koordinasi Fkll (Forum Komunikasi Lalu Lintas)
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:32 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Trending di Headline