BANDUNG – Jasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar Operasi Gabungan di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada hari Kamis (07/08/2025) guna mengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, Satlantas Polresta Bandung, Dishub Kab. Bandung dan Bapenda Kab. Bandung ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan.
Pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Samsat Rancaekek telah terdaftar dan membayar pajak secara tepat waktu. Pendataan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari menyampaikan, “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan ini hinggal 30 September 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta memberikan perlindungan yang optimal kepada pemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja”
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





