Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Adakan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Samsat Kab Bandung Barat


					Jasa Raharja Jawa Barat Adakan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Samsat Kab Bandung Barat Perbesar

PADALARANG – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terutama wajib pajak yang sedang melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ di Samsat Kab Bandung Barat, PT Jasa Raharja mengadakan kegiatan cek kesehatan dan pengobatan gratis di halaman Samsat Kab Bandung Barat.

Acara yang diselenggarakan pada tanggal 6 Mei 2025 ini, memberikan layanan kesehatan meliputi pemeriksaan tekanan darah, dan konsultasi medis umum. Selain itu, diberikan pengobatan gratis sesuai dengan kebutuhan medis yang ditemukan selama pemeriksaan.

Selain pelayanan kesehatan, Jasa Raharja juga mengedukasi para peserta mengenai aplikasi Safety Road Jasa Raharja yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Kegiatan cek kesehatan dan pengobatan gratis ini diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kesehatan masyarakat dan mendukung kondisi yang terbaik bagi masyarakat dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.  PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mengadakan berbagai program sosial yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan transportasi yang lebih aman dan sehat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Ono Surono Instruksikan Seluruh Kader Partai dan Relawan Bergerak Menangkan Jeje-Ronal
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline