CIMAHI – Jasa Raharja Kanwil jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keselamatan lalu lintas melalui pelaksanaan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 bertempat di Polres Cimahi.
FKLL merupakan forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, seperti pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya, untuk membahas upaya peningkatan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas serta langkah-langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan. Kali ini FKLL dilakukan Jasa Raharja Jawa Barat bersama Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi yang dihadiri Kanit Gakkum Polres Cimahi Ipda Yusup Gustiana.
“Melalui FKLL, kami berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektoral guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terpadu bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah evaluasi dan perumusan langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi,” ujar Rosita Hulima, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga memaparkan data penanganan santunan korban kecelakaan lalu lintas, evaluasi kerja sama dengan rumah sakit mitra, serta program-program edukasi dan pencegahan yang telah dilaksanakan. Pihak rumah sakit dan instansi lainnya memberikan masukan terkait tantangan di lapangan, yang selanjutnya akan dijadikan dasar untuk meningkatkan koordinasi ke depan.
Kegiatan FKLL ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses penanganan korban kecelakaan, serta membangun budaya tertib lalu lintas di masyarakat Kabupaten Cimahi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.