BANDUNG – Dinamika internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali memanas. Alih-alih menjaga semangat persatuan dan loyalitas pada konstitusi organisasi, Sujahri Somar melakukan manuver liar dengan melaksanakan kongres ilegal yang digelar secara sepihak di pelataran Gedung Merdeka, Bandung.
Tindakan ini bukan hanya mencoreng wajah organisasi, tetapi juga mencerminkan upaya sadar untuk memecah belah soliditas kader secara tidak bertanggung jawab. Kongres tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan Badan Pekerja Kongres (BPK) dan panitia resmi. Bahkan, kegiatan itu tidak mengantongi izin keramaian dari pihak yang kepolisian, sehingga tak hanya mencederai etika organisasi, tetapi juga melanggar prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
Lebih fatal lagi, status Sujahri di dalam GmnI perlu dipertanyakan, sebab dia telah dinyatakan dikeluarkan dari keanggotaan sejak tahun 2018. Itu artinya secara otomatis tidak memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi, apalagi menggelar kongres. Dia juga telah melewati batas usia maksimal sebagai anggota organisasi kepemudaan sebagaimana tertuang dalam AD/ART GmnI.
Atas dasar itu, sangat jelas bahwa apa yang dilakukan Sujahri adalah tindakan inkonstitusional syarat akan pelanggaran, baik dari aspek hukum organisasi maupun norma etika berorganisasi. Tidak ada legitimasi, yang tersisa hanyalah ambisi pribadi Sujari.
Tindakan ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai dinamika internal biasa, namun ini adalah bentuk sabotase terhadap tatanan organisasi yang sah. Menggelar kongres di ruang publik tanpa prosedur jelas hanya memperlihatkan bahwa ada hasrat memaksakan kehendak, bukan semangat membangun gerakan.
Saya memandang bahwa upaya semacam ini harus ditolak secara tegas oleh seluruh elemen organisasi. GmnI bukan milik satu atau dua orang, apalagi yang tak lagi sah sebagai kader. GmnI adalah rumah ideologis bersama yang dibangun atas dasar disiplin, loyalitas, dan semangat marhaenisme.
Seluruh kader di tingkat cabang maupun komisariat harus tetap solid, tidak terpancing, dan tetap memegang teguh prinsip organisasi. Jangan beri ruang bagi gerakan inkonstitusional yang bisa menghancurkan pondasi ideologis dan struktural GmnI.
Organisasi ini hanya bisa berdiri kokoh jika dijaga bersama, bukan dengan serampangan memecah belah melalui jalan pintas yang tidak sah. Sebab, sekali kita membiarkan manuver semacam ini menjadi kebiasaan, maka kehancuran organisasi hanyalah soal waktu.