Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Sumedang Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris di Kecamatan Pamulihan


					Jasa Raharja Sumedang Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris di Kecamatan Pamulihan Perbesar

SUMEDANG – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 23 Juli 2025 di Jl Raya Bandung-Cirebon tepatnya di Depan Kolam Renang Anjungtirta Ds.Pasanggrahan Baru Kec.Sumedang Selatan Kab.Sumedang. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman.S melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut apakah benar terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Setelah mendapatkan informasi di TKP dan dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, lalu dilanjutkan dengan mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terhadap Keabsahan Ahli Waris dimana informasi tersebut didapatkan dari tetangga sekitar kediaman korban.

Setelah mendapatkan informasi mengenai Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada Ahli Waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Melalui Program PPKL, Jasa Raharja Cirebon Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jabar Turut Meriahkan Pameran Pasar Rakyat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 22:32 WIB

Rangkul Pecinta Otomotif, Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Wali Kota dan Kapolresta Banjar Gelar Talkshow Keselamatan di Alun-Alun

22 Juni 2026 - 21:43 WIB

Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

22 Juni 2026 - 21:30 WIB

Jasa Raharja Jabar Berikan Pelatihan Penanganan Kecelakaan dan Sosialisasi Fitur Lapor Laka JRKu Bersama Senkom Mitra Polri Jawa Barat

20 Juni 2026 - 22:25 WIB

Dekatkan Layanan Digital dan Edukasi Keselamatan, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasi Fitur ‘Lapor Laka’ JRku dan Bagikan Buku Saku di Alun-Alun Kota Banjar

20 Juni 2026 - 21:40 WIB

Tingkatkan Golden Hour Penyelamatan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Pelatihan PPGD

20 Juni 2026 - 21:36 WIB

Trending di Headline