PURWAKARTA – Jajaran pimpinan dan perwakilan dari Jasa Raharja Cabang Purwakarta, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Purwakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta melaksanakan kegiatan Operasi Khusus pada hari Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan dan para pemilik Perusahaan Otobus (PO) di wilayah Purwakarta.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Jasa Raharja Purwakarta, Bapak Arvian Yudhawan; Kepala P3DW Purwakarta, Ibu Tita Ratna; serta Kepala Bidang Bapenda Purwakarta, Bapak Irfan dan Bapak Dedi. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengingatkan para pemilik kendaraan, khususnya yang dikelola oleh perusahaan dan PO, mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang mungkin belum terpenuhi.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan secara langsung mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga tanggal 30 September 2025. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban pajak mereka tanpa denda.
Respons dari para pemilik perusahaan dan PO yang dikunjungi sangat positif. Mereka menyambut baik inisiatif dan program yang disampaikan, serta menyatakan komitmen untuk memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Sinergi antara Jasa Raharja, P3DW, dan Bapenda Purwakarta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus meringankan beban mereka melalui program pemutihan ini.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.