BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 pada hari Kamis, (26/06). Evaluasi ini difokuskan pada dampak kebijakan terhadap peningkatan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) serta efektivitas penertiban data kendaraan dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan akurat.
Hadir dalam rapat tersebut Tri Edy Asmara, Kepala Bagian Asuransi yang didampingi oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas dan Hukum Jasa Raharja Jawa Barat. Dari Badan Pendapatan Daerah hadir Kabid Pengolaan dan Pendapatan, R. Mukti Subagja beserta jajaran, Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar Kompol. Suharto beserta staf dan dari Bank BJB.
Program pemutihan yang meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta penghapusan sanksi administratif, terbukti mendorong lonjakan partisipasi masyarakat dalam melakukan daftar ulang kendaraan. Hasil evaluasi sementara menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan yang aktif kembali terdaftar di basis data Regident Provinsi Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna melalui R Mukti Subagja mengungkapkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari aspek penerimaan pajak, tetapi juga dari akurasi dan keterkinian data kendaraan, yang menjadi fondasi utama dalam perencanaan kebijakan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur transportasi.
“Validitas data Regident yang akurat sangat penting. Melalui program ini, kita tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat, tetapi juga memperbaiki struktur data kendaraan yang selama ini masih banyak mengandung ketidaksesuaian akibat kendaraan yang tidak daftar ulang (KTMDU),” ungkapnya.
Evaluasi juga mencakup sinergi lintas instansi antara Bapenda, Ditlantas Polda Jabar, PT Jasa Raharja, dan mitra perbankan, yang dinilai semakin solid dalam mendukung integrasi layanan pembayaran pajak kendaraan berbasis digital dan pelayanan Samsat yang transparan dan efisien.
Dalam rapat evaluasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan dan pemadanan data Regident secara berkelanjutan, termasuk menyasar kendaraan yang berpindah tangan namun belum melakukan balik nama, serta kendaraan yang tidak lagi beroperasi namun belum dilaporkan secara administratif. Program pemutihan masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan tidak aktif dalam sistem hingga mencapai target nasional.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





